Press Release Terkait Putusan Pengadilan Tipikor Semarang



Pada hari Selasa 15 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar Press Release terkait hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Covid-19 Kementerian Agama RI di Kabupaten Pekalongan tahun 2020 dan perkara Penyimpangan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Pemalang-Batang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intelijen Adi Chandra dan Kasi Pidsus R. Evan Adhi Wicaksan menyampaikan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Covid-19 Kementerian Agama RI di Kabupaten Pekalongan tahun 2020 yaitu Terdakwa I Kanan bin Salas berupa pidana penjara selama 5 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp. 250.000.000 subsider kurungan selama 3 bulan berikut kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 400.435.000 subsider kurungan selama 1 tahun dan Terdakwa II Ikhsanudin bin Taridi dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 200.000.000 subsider kurungan selama 2 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 65.000.000 subsider kurungan selama 4 bulan.

Kemudian putusan terhadap Zaenal Arifin bin Ramlan yang terbukti secara sah merintangi penyidikan berupa pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 250.000.000 subsider kurungan selama 4 bulan.

Ketiga terdakwa masih bersikap pikir-pikir terhadap tuntutan tersebut.

Disampaikan pula putusan untuk para terdakwa dalam perkara Penyimpangan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Pemalang-Batang yaitu Terdakwa I Budi Lenggono bin Sugardo berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa II Eko Suharso bin Tasdi dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti kepada terdakwa I Budi Lenggono bin Sugardo dan terdakwa II Eko Suharso bin Tasdi sebesar Rp. 218.225.000 dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp. 511.952.000 dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp. 293.700.000 dengan ketentuan apabila Uang Pengganti sebagaimana tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun