PELAYANAN PENGAMBILAN TILAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PEKALONGAN



Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui Petugas Tilang akan melayani Pelanggar Tilang yang akan mengambil Barang Bukti Tilang yang telah putus perkara tilangnya pada Pengadilan Negeri Pekalongan, Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akan melayani 296 (dua ratus sembilan puluh enam) pelanggar lalu lintas yang tercatat dalam berkas tilang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan yang PRIMA kepada masyarakat khususnya seluruh Masyarakat Kabupaten PekalongL

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan masayrakat dalam pengurusan tilang, serta mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, untuk mempercepat proses.