Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengembalikan uang Barang Bukti perkara tindak korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa ( TKD ) Bojongminggir

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/03/2022) megembalikan uang Barang Bukti (BB) perkara tindak korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) Bojongminggir, Kecamatan Bojong. Penyerahan uang senilai Rp 293.700.000 secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan kepada Pemerintah Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong di Aula Kejari.
Adapun uang senilai Rp 293.700.000 tersebut dijadikan sebagai BB untuk tukar guling pembangunan Exit Bojong Tol Pemalang – Batang. Barang bukti yang dikembalikan berupa uang hasil kejahatan dalam perkara ini sebelumnya disita oleh pihak Kejaksaan.





