Restorative Justice - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

Pada 2 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 Perkara yaitu atas nama Terdakwa NOFIANA BINTI TARMONO yang melanggar pasal 362 KUHPidana dimana terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone milik saksi korban SUFROTUN dan Terdakwa JAMILAH BINTI KASPARI yang melanggar pasal 362 KUHPidana dimana terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi korban ANDRE NASTAIN.
Sesuai dengan kerangka pikir tujuan RESTORATIVE JUSTICE yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka. Sehingga, upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan korban sangat menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.
Korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian diatas materai dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat





