PENGUMUMAN LELANG KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PEKALONGAN



PENGUMUMAN LELANG

Nomor : PENG-01 /M.3.45.1/Cpl.1/08/2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Pekalongan akan melaksanakan penjualan di muka umum/ lelang barang-barang inventaris melalui tata cara penawaran tertutup (Closed Bidding) berupa ( terlampir )

https://bit.ly/3Q21siL

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang diakses pada alamat domain : http://www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “tata cara dan Prosedur dan Panduan Pengunaan” pada domain tersebut.

2. Waktu Pelaksanaan :

    a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari/ tanggal Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 11.00 (waktu server).

    b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat lelang dilakukan pada : hari/ Tanggal : Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB (waktu server). Tempat : KPKNL Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 01 Pekalongan.

    c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas

    d. Anwijzing hari Selasa, tanggal 09 Agustus 2022 jam 09.00 WIB s/d jam 13.00 WIB.

3. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% ditujukkan ke Nomor VA pemenang paling lambat 5 (lima) hari sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. Pengambilan uang jaminan bagi peserta yang tidak dinyatakan sebagai pemenang tidak dikenai potongan apapun juga namun tidak menutup kemungkinan ada administrasi di perbankan (bila beda bank).

5. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “AS IS” dengan segala konsekuensinya.

6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/ atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/ penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/ atau Pejabat lelang, KPKNL, Kanwil, DJKN dan kantor Pusat DJKN.

7. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/ tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/ kesalahan system perbankan dan jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.

8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Pekalongan (0285) 436118 dan Kontak Person pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan No. HP. 085643878764.