Pemusnahan Barang Bukti



Pada hari Jumat, 25 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, S.H.,M.H. didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan, Para Kasi, para Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap ( inkracht ) dari Pengadilan dengan putusan Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan periode Januari s/d November 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

- Hexymer : 2.400 butir

- Narkotika ( sisa ganja ) : 0,0001 gram

- Narkotika ( sisa sabu ) : 0,005 gram

- Uang Palsu : 5.000.000

- Psikotropika : Alprazolam 20 butir

- Pakaian : 14 potong

- Senjata tajam : 4 buah

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari total 55 perkara antara lain Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana UU Kesehatan, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, dan Tindak Pidana Lainnya.