Kejari Kabupaten Pekalongan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bekerjasama dengan PT.BKK melakukan Negosiasi dan Penagihan terhadap Debitur Macet
.jpg)
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kejari Kabupaten Pekalongan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara bekerjasama dengan PT.BKK melakukan Negosiasi dan Penangihan Kredit Macet,
Bahwa berdasarkan peraturan no 7 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang dimana Kejaksaan RI mempunyai tugas dan fungsi melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertembingan Hukum, atau tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintahan dalam rangka mengembalikan keuangan/atau kekayaan negara.
Kejari Kabupaten Pekalongan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kegiatan ini berharap kedepannya masyarakat dapat kooperatif dalam melakukan pembayaran atas tunggakannya, Negosiasi ini dilakukan oleh dua pihak antara PT.BKK sebagai pemberi kuasa dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Penerima Kuasa.





