PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN DAN PENYALURAN FASILITAS KREDIT BANK PLAT MERAH DI KECAMATAN BOJONG KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2024
.png)
Pada hari Senin Tanggal 07 Juli 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka berinisial “NH” berkaitan dengan penyalahgunaan Pemberian dan Penyaluran Fasilitas Kredit pada Bank Plat Merah di Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan tahun 2024, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-277/M.3.45/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 536/M.3.45/Fd.1/07/2025 Tanggal 7 Juli 2025. Tersangka inisial “NH” sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan 2 (Dua) Alat Bukti. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan RUTAN Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT- 535 /M.3.45/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. Bahwa tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 986.530.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan tidak menutup kemungkinan terhadap kerugian keuangan negara tersebut akan bertambah. #JaksaAgungRI #kejaksaanri #kejaksaannegeri #kejarikabpekalongan #berkaryauntukbangsa #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #jaksa #trapsilaadhyaksaberakhlak #berkaryauntukbangsa #adhyaksaberkarya





