SIDANG TINDAK PIDANA UMUM AGENDA PUTUSAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PEKALONGAN



Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap Terdakwa an. AF dalam Perkara Penganiyayan, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana 12 (dua belas tahun) dan diputus oleh hakim dengan pasal 355 KUHP terhadap terdakwa AF dengan Pidana Penjara 12 (dua belas) tahun, bertempat di Pengadilan Negeri Pekalongan.